Cyber bullying dapat berakibat fatal pada perkembangan mental anak. Bahkan beberapa kasus cyber bullying berujung pada tindakan bunuh diri. Dibutuhkan peran orang tua dan anak untuk mewujudkan dunia maya tanpa cyber bullying.
Dunia maya
adalah dunia yang memberikan kebebasan bagi penghuninya untuk mengemukakan
pendapat. Kebebasan ini pada akhirnya rentan untuk disalahgunakan. Salah satu
bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat adalah cyber bullying. Cyber
bullying dapat diartikan tindakan agresif yang berulang-ulang dalam bentuk
kekerasan verbal seperti ejekan,
ancaman, pelecehan, fitnah, dan paksaan terhadap korban di dunia maya. Tujuan
dari aksi cyber bullying adalah untuk melukai mental korbannya.
Salah satu
contoh tindakan cyber bullying yang sering ditemukan adalah ad hominem. Ad hominem adalah
bentuk penyerangan terhadap karakter seseorang. Ad hominem merupakan salah satu
kekeliruan yang sering terjadi pada suatu debat. Tujuannya adalah untuk
menjatuhkan mental dan kredibilitas dari orang yang memiliki argumen yang
berseberangan dengan pelaku ad hominem. Bentuk penyerangan tersebut dapat
berakibat fatal jika dialami oleh remaja karena dapat memicu depresi,
ketidakberdayaan bahkan bunuh diri.
Cyber bullying
dapat dilakukan secara berkelompok yang disebut mobbing. Di Indonesia pernah
terjadi aksi mobbing yang memakan korban. Yoga Cahyadi merupakan korban dari
aksi mobbing oleh sekelompok orang yang menghujatnya karena dia dianggap
bertanggungjawab terhadap kegagalan sebuah acara musik. Tentu kita tidak ingin ada
korban lagi akibat aksi cyber bullying. Karena aksi ini kebanyakan menyerang
anak yang lemah, maka peran orang tua untuk melindungi anaknya sangat penting.
Orang tua harus memberikan pengetahuan tentang penggunaan internet yang baik
serta membangun mental anak agar lebih kuat.
Bagi target
cyberbullying, jangan pernah merespon atau membalas aksi pelaku. Aksi pembalasan
hanya akan memperparah aksi cyberbullying. Jika pelaku masih belum bosan untuk
mengganggu, anda dapat melaporkannya kepada orang tua dan jangan lupa untuk
menyertakan bukti jika anda berniat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Indonesia
telah mengesahkan No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini dapat menjerat
pelaku cyber bullying dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan
pengancaman. Dibutuhkan kerja sama orang tua dan anak untuk mewujudkan dunia
maya tanpa cyber bullying.

0 Response to "Mewujudkan Dunia Maya Tanpa Cyber Bullying"
Posting Komentar