Latest News

Mewujudkan Dunia Maya Tanpa Cyber Bullying

Mewujudkan Dunia Maya Tanpa Cyber Bullying

Cyber bullying dapat berakibat fatal pada perkembangan mental anak. Bahkan beberapa kasus cyber bullying berujung pada tindakan bunuh diri. Dibutuhkan peran orang tua dan anak untuk mewujudkan dunia maya tanpa cyber bullying.

Dunia maya adalah dunia yang memberikan kebebasan bagi penghuninya untuk mengemukakan pendapat. Kebebasan ini pada akhirnya rentan untuk disalahgunakan. Salah satu bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat adalah cyber bullying. Cyber bullying dapat diartikan tindakan agresif yang berulang-ulang dalam bentuk kekerasan verbal seperti  ejekan, ancaman, pelecehan, fitnah, dan paksaan terhadap korban di dunia maya. Tujuan dari aksi cyber bullying adalah untuk melukai mental korbannya.

Salah satu contoh tindakan cyber bullying yang sering ditemukan adalah ad hominem. Ad hominem adalah bentuk penyerangan terhadap karakter seseorang. Ad hominem merupakan salah satu kekeliruan yang sering terjadi pada suatu debat. Tujuannya adalah untuk menjatuhkan mental dan kredibilitas dari orang yang memiliki argumen yang berseberangan dengan pelaku ad hominem. Bentuk penyerangan tersebut dapat berakibat fatal jika dialami oleh remaja karena dapat memicu depresi, ketidakberdayaan bahkan bunuh diri.

Cyber bullying dapat dilakukan secara berkelompok yang disebut mobbing. Di Indonesia pernah terjadi aksi mobbing yang memakan korban. Yoga Cahyadi merupakan korban dari aksi mobbing oleh sekelompok orang yang menghujatnya karena dia dianggap bertanggungjawab terhadap kegagalan  sebuah acara musik. Tentu kita tidak ingin ada korban lagi akibat aksi cyber bullying. Karena aksi ini kebanyakan menyerang anak yang lemah, maka peran orang tua untuk melindungi anaknya sangat penting. Orang tua harus memberikan pengetahuan tentang penggunaan internet yang baik serta membangun mental anak agar lebih kuat.

Bagi target cyberbullying, jangan pernah merespon atau membalas aksi pelaku. Aksi pembalasan hanya akan memperparah aksi cyberbullying. Jika pelaku masih belum bosan untuk mengganggu, anda dapat melaporkannya kepada orang tua dan jangan lupa untuk menyertakan bukti jika anda berniat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Indonesia telah mengesahkan No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini dapat menjerat pelaku cyber bullying dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman. Dibutuhkan kerja sama orang tua dan anak untuk mewujudkan dunia maya tanpa cyber bullying.

0 Response to "Mewujudkan Dunia Maya Tanpa Cyber Bullying"